KEBERSAMAAN DALAM SATU TUJUAN

Rabu, 08 Juni 2011

ADART YAYASAN SOSIL ISLAM AT-TAQWA PAHESAN


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
YASIS AT-TAQWA PAHESAN

ANGGARAN DASAR

Muqoddimah


Sebagi agama yang haq, universal, dan kosmopolit, Islam menyatakan bahwa manusia memiliki dua komitmen dalam dirinya, yakni komitmen individu dan komitmen keutamaan, yang harus dipernakan secara seimbang. Pemahaman terhadap kedua komitmen tersebut harus diimplementasikan dalam pelaksanaan amanat untuk melakukan penyiaran Islam dalam segala bentuknya, dengan watak yang arif dan bijaksana, tanpa menafikan nilai-nilai kodrati manusia. Pelaksanaan tanggungjawab atau komitmen tersebut bukan semata-mata menjadi kewajiban individu, melainkan juga merupakan tugas kolektif demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan bermartabat dalam bingkai mardhatillah.

Atas dorongan niat yang suci dan luhur, serta semangat untuk senantiasa mewujudkan terlaksananya ajaran Islam yang berhaluan Ahlu As-Sunnah Wal Jama’ah di tengah kehidupan masyarakat, dan berkat rahmat Allah SWT, didirikanlah Yasis At-Taqwa Pahesan, dengan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Yayasan Islam At-Taqwa, selanjutnya  disingkat ”Yasis At-Taqwa”.

Pasal 2
Yasis At-Taqwa didirikan pada hari Kamis tanggal lima Juni seribu sembilan ratus delapan puluh enam, sejak ditanda tanganinya akta Yasis At-Taqwa Pahesan oleh Notaris I NYOMAN SURAHATTA, SH  yang berkantor di Purwodadi, untuk jangka waktu yang tidak tertentu.

Pasal 3
Yasis At-Taqwa Pahesan berkedudukan dan berkantor pusat di Desa Pahesan, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
BAB II
AZAS DAN AQIDAH

Pasal 4
Yasis At-Taqwa Pahesan berazaskan Pancasila berdasar UUD 1945.

Pasal 5
Yasis At-Taqwa Pahesan beraqidah Islam Menurut Paham Ahlussunah wal Jama’ah.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6
Yasis At-Taqwa Pahesan didirikan dengan maksud dan tujuan untuk :
1.      Ikut berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional, denga mewujudkan masyarakat muslim yang Islami dan memiliki wawasan serta kemampuan integral;
2.      Ikut serta dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil makmur dan sejahtera lahir batin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB IV
L A M B A N G

Pasal 7
Lambang Yasis At-Taqwa Pahesan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
AMAL USAHA

Pasal 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Yasis At-Taqwa Pahesan membuat Amal Usaha sebagai berikut :
1.      Lembaga Pendidikan;
2.      Pusat Studi Islam dan Swadaya Umat;
3.      Badan Usaha dan Ekonomi Umat;
4.      Pengembangan dan Perkaderan;
5.      Lembaga Dakwah dan Pelayanan Masyarakat.

BAB VI
KEKAYAAN YAYASAN

Pasal 9
1.      Kekayaan permulaan Yasis At-Taqwa Pahesan adalah uang tunai yang telah dipisahkan oleh para pendiri sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sebagaimana yang disebutkan dalam akta Yasis At-Taqwa Pahesan;
2.      Selanjutnya kekayaan ini akan bertambah karena :
a.       Sumbangan Dermawan/Donatur;
b.      Bantuan Pemerintah /Lembaga;
c.       Hibah / Hibah Wasiat / Wakaf;
d.      Hasil Usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikatkat.

BAB VII
O R G A N

Pasal 10
1.      Organ Yasis At-Taqwa Pahesan terdiri dari :
a.       Pembinaan Yayasan;
b.      Pengawas Yayasan;
c.       Pengurus Yayasan;
d.      Pengurus dan Anggota Lembaga atau Badan Amal Usaha Yayasan;
e.       Pengurus dan Anggota Kelompok Swadaya Umat;
2.      Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian, hak dan wewenang, serta tata cara penyelenggaraan rapat organisasi Yayasan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 11
Sebelum terbentuknya kepengurusan Yasis At-Taqwa Pahesan menurut Anggaran Dasar ini, maka pelaksanaan kepengurusan dilaksanakan oleh pengurus demisioner.

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 12
Yasis At-Taqwa Pahesan hanya dapat dibubarkan oleh :
1.      Keputusan Pembina setelah melalui Musyawarah Yayasan yang diadakan khusus untuk itu dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah peserta Musyawarah Yayasan, dan disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir;
2.      Keputusan Pengadilan setelah memalui proses persidangan yang adil dan demokratis;
3.      Setelah pembubaran, maka pengurus Yasis At-Taqwa Pahesan yang ada pada waktu itu berkewajiban untuk menyelesaikan urusan-urusan Yayasan, sehingga likuidasi dan sisa kekayaan Yasis At-Taqwa Pahesan diserahkan kepada Organisasi Sosial yang sehaluan.

BAB X
P E N U T U P

Pasal 13
1.  Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah berdasarka keputusan Pembina setelah melalui Musyawarah Yayasan dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah peserta Musyawarah Yayasan dan disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir;
2.  Segala sesuatu yang berkaitan dengan eksistensi Yayasan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
3.  Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




 

ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
LAMBANG

Pasal 1

Yasis At-Taqwa Pahesan memiliki lambang sebuah masjid ditengahnya terdapat pena dan buku ditopang oleh dua telapak tangan terbuka, di atasnya tertulis YAYASAN ISLAM ATTAQWA, beralaskan samir bertuliskan “YASIS ATTAQWA” dikelilingi bintang sembilan dengan bingkai kelopak bunga bersegi lima.








BAB II
ORGAN YAYASAN

Pasal 2
Pembina
1.       Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai hak dan wewenang untuk;
a         Menetapkan perubahan AD & ART Yayasan;
b         Menetapkan pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c         Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan AD & ART Yayasan;
d        Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan;
e         Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Yayasan;
f          Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan;
2.       Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah;
a.       Orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan;
b.       Orang perseorangan yang dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan;
3.       Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan menyelenggarakan rapat gabungan untuk memilih Pembina;
4.       Pembina ditetapkan setiap 5 tahun sekali.


Pasal 3
Pengawas
1.       Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan;
2.       Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah;
  1. Orang perseorangan sebagai WNI yang beragama Islam dan mampu melakukan perbuatan hokum;
  2. Dipandang memiliki dedikasi untuk mewujudkan tercapainya maksud dan tujuan Yayasan;
  3. Memiliki ikatan dengan Yayasan secara struktural ataupun cultural;
3.       Pengawas diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
4.       Sewaktu-waktu Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.

Pasal 4
Pengawas berhak dan berwenang untuk;
a.       Menindaklanjuti hasil pengawasannya kepada pihak Pembina;
b.      Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Pembina dan pengurus.

Pasal 5
Pengurus
1.       Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan;
2.       Yang dapat diangkat menjadi Pengurus Yayasan adalah;
a.       Orang perseorangan sebagai Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, mampu melakukan perbuatan hukum dan sanggup mentaati AD & ART Yayasan;
b.       Pernah secara resmi tercatat sebagai anggota pengurus Yayasan, minimal 2 tahun;
c.       Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai pengurus Yayasan;
3.       Pengurus Yayasan ditetapkan untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan selanjutnya secara berturut-turut dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali ditentukan lain oleh musyawarah dewan pendiri;
4.       Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas;
a.       Seorang Ketua;
b.       Seorang Sekretaris;
c.       Seorang Bendahara;
5.       Dalam hal Pengurus melakukan tindakan yang dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir;
6.       Dalam hal pengurus diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Pembina harus menyelenggarakan Musyawarah Yayasan Luar Biasa.


Pasal 6
Pengurus Yayasan berwenang untuk;
a.       Mewakili Yayasan dalam agenda kegiatan atau agenda kemitraan Yayasan;
b.       Membuat aturan dan ketentuan yang dipandang perlu dalam Yayasan;
c.       Menetapkan pengangkatan dan pemberhentian Direktur Lembaga atau Badan Amal Usaha.

Pasal 7

1.       Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus Yayasan dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Direktur Lembaga atau Badan Amal Usaha Yayasan kepada anggota Lembaga atau Badan Amal Usaha yang bersangkutan;
2.       Direktur Lembaga atau Badan Amal Usaha Yayasan diangkat untuk jangka waktu 4 (empat) tahun, dan selanjutnya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
3.       Yang dapat diangkat menjadi Direktur Lembaga atau Badan Amal Usaha Yayasan adalah;
a.       Orang perseorangan sebagai Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, mampu melakukan perbuatan hukum dan sanggup mentaati Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Yayasan;
b.       Pernah secara resmi tercatat sebagai anggota Lembaga atau Badan Amal Usaha Yayasan, minimal 2 tahun;
c.       Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai anggota Lembaga atau Badan Amal Usaha Yayasan;
4.       Dalam hal Direktur Lembaga atau Badan Amal Usaha Yayasan melakukan tindakan yang oleh pengurus dinilai merugikan kepengurusan, maka berdasarkan keputusan rapat pengurus Yayasan, Direktur tersebut dapat disusulkan untuk diberhentikan sebelum masa tugasnya berakhir.

Pasal 8

Direktur Lembaga atau Badan Amal Usaha Yayasan berwenang:
a.       Mewakili Yayasan dalam agenda kegiatan atau kemitraan yang sesuai dengan lembaga atau badan masing-masing;
b.       Membuat aturan dan ketentuan yang dipandang perlu dalam lingkup lembaga atau bidang yang bersangkutan;
a.       Mengangkat seorang atau lebih untuk mengurus pekerjaan yang terprogram;
b.       Mengangkat ketua team work yang dibentuk menurut kebutuhan.

Pasal 9

1.       Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada pada urutan langsung di bawahnya;
2.       Apabila Ketua Pengurus Yayasan dan atau Direktur Lembaga atau Badan Amal Usaha Yayasan mengundurkan diri, maka kepemimpinan diserahkan kepada pengurus yang bersangkutan secara kolektif, untuk kemudian dilakukan proses pengangkatan sesuai aturan yang berlaku;
3.       Selama dalam masa kekosongan Ketua Pengurus Yayasan dan atau Direktur Lembaga atau Badan Amal Usaha Yayasan, kolektivitas pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikoordinasi oleh pihak yang ditunjuk untuk itu, berdasar kesepakatan pengurus Yayasan dan atau Lembaga atau Badan Amal Usaha yang bersangkutan.
 
Pasal 10
1.       Pengurus Yasis At-Taqwa Pahesan dinyatakan berhenti jika:
a.     Meninggal Dunia;
b.     Atas permohonan sendiri;
2.       Pengurus Yasis At-Taqwa Pahesan dapat diberhentikan karena:
a.     Melanggar AD/ART serta Tata Aturan lainnya yang berlaku;
b.     Melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan Yayasan, baik yang bersifat moral maupun pidana;
c.     Mengganggu kinerja kepengurusan secara kolektif.

Pasal 11
Anggota Lembaga / Badan Amal Usaha
1.       Untuk menjadi anggota Lembaga atau Badan Amal Usaha, calon anggota mendaftarkan diri melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam Pedoman Arah Perkaderan Yayasan;
2.       Pada tiap awal periode dilakukan herregistrasi anggota Lembaga atau Badan Amal Usaha;
3.       Permohonan untuk menjadi anggota Lembaga atau Badan Amal Usaha tidak mutlak diterima.

Pasal 12

1.       Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan Lembaga atau Badan Amal Usaha Yasis At-Taqwa apabila:
a.       Meninggal Dunia;
b.       Atas permintaan sendiri;
c.       Tidak memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan dalam Pedoman Arah Perkaderan Yayasan;
d.      Diberhentikan oleh Pengurus Lembaga atau Badan Amal Usaha Yasis At-Taqwa Pahesan dengan alasan yang dibenarkan, setelah melalui tahap klarifikasi dan peringatan;
2.       Anggota Lembaga atau Badan Amal Usaha Yasis At-Taqwa Pahesan dapat diberhentikan karena:
a.       Berbuat yang dapat mencemarkan nama baik Yasis At-Taqwa Pahesan, setelah melalui pembuktian persidangan intern yang diselenggarakan secara khusus;
b.       Melanggar AD/ART atau Peraturan yang berlaku.

Pasal 13

Anggota Lembaga atau Badan Amal Usaha Yasis At-Taqwa Pahesan berkewajiban:
1.       Memahami isi dan substansi AD dan ART Yasis At-Taqwa Pahesan;
2.       Tunduk dan patuh pada AD/ART dan semua peraturan yang berlaku;
3.       Bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya;
4.       Menjunjung dan menjaga nama baik Yasis At-Taqwa Pahesan.

Pasal 14

Anggota Lembaga atau Badan Amal Usaha Yasis At-Taqwa Pahesan berhak:
1.       Menghadiri musyawarah/rapat, mengemukakan pendapat, mengajukan usul dan saran;
2.       Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan-jabatan yang ada di Yasis At-Taqwa Pahesan;
3.       Mewakili Lembaga atau Badan Amal Usaha masing-masing dalam agenda kegiatan dan kemitraan;
4.       Menggunakan fasilitas Yasis At-Taqwa Pahesan yang ketentuannya diatur dan ditetapkan oleh pengurus Yayasan.

Pasal 15

Anggota Lembaga atau Badan Amal Usaha Yasis At-Taqwa Pahesan diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi sosial lain sepanjang tidak bertentangan dengan azaz dan tujuan Yasis At-Taqwa Pahesan, diperkecualikan ketua lembaga.

Pasal 16
Kelompok Swadaya Umat
1.      Kelompok Swadaya Umat yang selanjutnya disingkat KSU merupakan organisasi mayarakat berbasis jamaah Masjid atau Musholla sebagai mitra Yasis At-Taqwa Pahesan;
2.      Pada tiap awal kepengurusan harus dilakukan heregistrasi KSU;
3.      Ketentuan mengenai pembentukan, pembubaran & mekanisme kemitraan diatur dalam Keputusan Pengurus Yayasan.

Pasal 17
Pengurus dan anggota KSU berhak dan berwenang:
1.      Mendapatkan pembinaan dan pendampingan;
2.      Menghadiri musyawarah/rapat, mengemukakan pendapat, mengajukan usul dan saran;
3.      Dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan-jabatan yang ada di Yasis At-Taqwa Pahesan, setelah mendapat persetujuan dari dan oleh dewan Pembina;
4.      Menggunakan fasilitas Yasis At-Taqwa Pahesan yang ketentuannya diatur dan ditetapkan oleh pengurus Yayasan.

BAB III
MUSYAWARAH YAYASAN

Pasal 18

Musyawarah Yayasan mempunyai wewenang:
1.       Meminta, mendengar dan memberikan evaluasi terhadap pertanggungjawaban pengurus;
2.       Mengusulkan perubahan AD dan ART Yayasan;
3.       Menetapkan rekomendasi dan hal-hal yang dianggap perlu;
4.       Memilih Ketua Pengurus Yayasan.

Pasal 19

Musyawarah Yayasan dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan Yayasan.

Pasal 20

Peserta Musyawarah Yayasan Adalah;

1.      Pembina, Pengawas dan Pengurus;

2.      Direktur, pengurus dan anggota Lembaga dan Badan Amal usaha Yayasan;

3.      Perwakilan Kelompok Swadaya Umat;

4.      Pihak-pihak yang diundang oleh Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan sebagai peninjau;

5.      Jumlah peserta Musyawarah Yayasan ditetapkan oleh Pengurus Yayasan.


BAB IV
MUSYAWARAH YAYASAN LUAR BIASA

Pasal 21

1.       Musyawarah Yayasan Luar Biasa diselenggarakan untuk:
a.       Membahas usulan pemberhentian pengurus Yayasan;
b.       Mendengarkan jawaban dan atau penjelasan dari pengurus Yayasan;
2.       Musyawarah Yayasan Luar Biasa berwenang untuk;
a.       Menilai jawaban dan atau penjelasan pengurus Yayasan;
b.       Memilih Pengurus Yayasan pengganti pengurus yang diberhentikan;
3.       Peserta Musyawarah Yayasan Luar Biasa adalah peserta Musyawarah Yayasan.

BAB V
MUSYAWARAH LEMBAGA / BADAN AMAL USAHA

Pasal 22
1.       Musyawarah Lembaga atau Badan Amal Usaha merupakan forum pengambil keputusan tertinggi pada lembaga atau badan amal usaha yang bersangkutan;
2.       Musyawarah Lembaga atau Badan Amal Usaha diselenggarakan oleh masing-masing Lembaga atau badan Amal Usaha yang bersangkutan.

Pasal 23
Musyawarah Lembaga atau Badan Amal Usaha diselenggarakan setiap 2 tahun sekali.

Pasal 24
Musyawarah Lembaga atau Badan Amal Usaha mempunyai wewenang:
1.       Meminta, mendengar dan memberikan evaluasi pertanggungjawaban pengurus Lembaga atau Badan Amal Usaha yang bersangkutan;
2.       Menetapkan rekomendasi dan hal yang dianggap perlu dalam Lembaga atau Badan Amal Usaha masing-masing;
5.       Memilih Direktur Lembaga atau Badan Amal Usaha.

Pasal 25

1.       Jumlah peserta Musyawarah lembaga atau Badan Amal Usaha ditetapkan oleh Pengurus Lembaga atau Badan Amal Usaha yang bersangkutan;

2.       Peserta Musyawarah Lembaga atau Badan Amal Usaha Adalah;

a.       Ketua Pengurus Yayasan;

b.       Pengurus dan anggota Lembaga dan Badan Amal usaha yang bersangkutan;

c.       Pihak-pihak yang diundang oleh Pengurus Lembaga atau Badan Amal Usaha yang bersangkutan sebagai peninjau.


BAB VI
RAPAT YAYASAN

Pasal 26

1.       Yang dimaksud rapat Yayasan adalah persidangan intern yang dihadiri oleh elemen-elemen yang telah ditentukan;
2.       Rapat Yayasan terdiri dari;
a.       Rapat Kerja;
b.       Rapat Pembina;
c.       Rapat Pengawas;
d.      Rapat Pengurus.

Pasal 27
Rapat Kerja
1.       Rapat Kerja bertugas untuk menjabarkan Kebijakan Umum dan Rekomendasi Musyawarah Yayasan ke dalam bentuk program kerja, serta menyusun Matrik Action Plan (MAP);
2.       Rapat Kerja Yayasan minimal dilaksanakan satukali dalam satu periode kepengurusan;
3.       Peserta Rapat Kerja Yayasan adalah Pengurus Yayasan dan Pengurus Lembaga dan Badan Amal Usaha Yayasan.

Pasal 28
Rapat Pembina
1.       Rapat pembina dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun;
2.       Rapat pembina diikuti oleh anggota pembina dan pihak lain yang diundang oleh Pembina;
3.       Rapat Pembina memiliki tugas dan wewenang;
         a.     Melakukan evaluasi pencapaian maksud dan tujuan Yayasan oleh Pengurus Yayasan;
         b.     Melakukan evaluasi tentang kekayaan Yayasan;
         c.     Melakukan evaluasi tentang hak dan kewajiban Yayasan;
         d.     Melakukan evaluasi perkembangan Yayasan;
         e.     Memberikan masukan tentang program strategis dan program taktis Yayasan kedepan.




Pasal 29
Rapat Pengawas
1.       Rapat pengawas dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam 1 tahun;
2.       Rapat pengawas diikuti oleh anggota pengawas dan pihak lain yang diundang oleh pengawas;
3.       Rapat dewan pengawas memiliki tugas dan wewenang menyusun dan menindaklanjuti hasil pengawasannya terhadap kinerja pengurus.

Pasal 30

Rapat Pengurus
Rapat pengurus Yayasan terdiri dari:
1.       Rapat Pengurus Yayasan;
2.       Rapat Pengurus Lembaga atau Badan Amal Usaha.

Pasal 31

1.       Rapat Pengurus Yayasan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan;
2.       Rapat Pengurus Yayasan dihadiri oleh pengurus Yayasan dan Direktur Lembaga atau Badan Amal Usaha Yayasan;
3.       Rapat Pengurus Yayasan berfungsi:
a.       Melakukan koordinasi, konsolidasi, sosialisasi dan komunikasi antar Lembaga dan atau Badan Amal Usaha;
b.       Pembahasan strategis agenda kerja Lembaga dan atau Badan Amal Usaha Yayasan;
c.       Pembahasan strategi dalam mencapai maksud dan tujuan Yayasan;
d.      Mengkoordinasikan program gabungan antar Lembaga atau Badan Amal Usaha Yayasan;
e.       Evaluasi terhadap kerja pengurus Yayasan dan pengurus Lembaga atau Badan Amal Usaha Yayasan.

Pasal 32

Rapat Pengurus Lembaga / Badan Amal Usaha
1.       Rapat pengurus Lembaga atau Badan Amal Usaha diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan;
2.       Rapat pengurus Lembaga atau Badan Amal Usaha diikuti oleh Direktur dan seluruh anggota pengurus Lembaga atau Badan Amal Usaha yang bersangkutan;
3.       Jika diperlukan, rapat Lembaga atau Badan Amal Usaha dapat diselenggarakan secara gabungan dengan Lembaga atau Badan Amal Usaha lain;
4.       Rapat Lembaga atau Badan Amal Usaha bertugas untuk:
a.       Melakukan koordinasi, komunikasi & konsolidasi antar anggota Pengurus Lembaga atau Badan Amal Usaha masing-masing;
b.       Sosialisasi agenda strategis Pengurus Yayasan yang sesuai dengan Lembaga atau Badan Amal Usaha masing-masing;
c.       Pembahasan teknis pelaksanaan program Lembaga atau Badan Amal Usaha yang yag bersangkutan;
d.      Evaluasi pelaksanaan program Lembaga atau Badan Amal Usaha masing-masing;
e.       Membicarakan dan atau menentukan hal yang dianggap perlu dalam Lembaga / Badan Amal Usaha bersangkutan.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 33
1.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
2.      Hal-hal yang belum diatur akan ditentukan kemudian dalam peraturan organisasi, jika dipandang perlu.


Disahkan di :  Pahesan
Pada Tanggal : 06 Juli 2007 M.


Ketua Sidang




( Mahsun, M, Ag. )
Sekretaris




(Annajmut Tsaqib )



Pembina




(KH. Ali Chamim )
Pembina




(KH. Zaenal Arifin )
Pembina




(KH. Drs. A. Hambali Mahfudz )

2 komentar:

  1. Waw anggaran dasar dan rumah tangga Mts yasis att-aqwa. . .:)
    semoga Mts Yasis At-taqwa kedepan semakin berkembang dan sukses.

    #Jangn lupa berkunjung dan komen diblog saya Mas Darlin, Thanks.
    Wassalamualaikum..:)
    http://salamun-salamun.blogspot.com

    BalasHapus
  2. GURAH BATAM (Hp. 0856 6830 3029)

    GUN PAKARE buka Praktek Terapi GURAH di Batam sejak Tahun 2002 dengan tujuan untuk melestarikan GURAH tersebut agar tidak punah...dan hanya fokus pada pelayanan TERAPI GURAH TETES HIDUNG, agar dalam pelayanan Terapi GURAH benar-benar bisa optimal, serta... sudah RIBUAN Pasien yang telah ditanganinya... yang datang dari dalam kota, luar kota, luar pulau, bahkan dari manca Negara.
    GURAH adalah...proses pembersihan organ tubuh dari berbagai lendir negatif yang merugikan organ tubuh secara alami...dengan cara meneteskan ramuan Gurah ke dalam hidung.

    GURAH merupakan cara terapi tradisional yang diwariskan oleh para leluhur dari tanah JAWA...dan lebih dikenal khususnya oleh kalangan pertapa (ahli Meditasi), Pesilat, Dalang dan Pesinden sebagai upaya untuk membantu meringankan olah nafas (nafas panjang), suaranya nyaring dan kuat, serta...dimanfaatkan oleh sebagian Guru mengaji untuk menggurah para santrinya agar suaranya bagus dan merdu dalam membaca ayat-ayat suci Al-Quran...yang kemudian belakangan ini sangat marak dikenal dan dilakukan oleh para Penyanyi.

    Selain bermanfaat untuk perawatan suara dan untuk perawatan kesehatan organ tubuh dari berbagai lendir yang bersifat negatif... Ber-GURAH juga sangat bermanfaat untuk membantu meringankan pengobatan berbagai penyakit, diantaranya...Batuk Menahun, Pilek Menahun, Sinusitis, Pusing Menahun, Perokok berat, dll.

    Tetapi hal ini hanya berdasarkan bukti empiris hasil pengalaman praktek yang telah saya lakukan bertahun-tahun sejak Tahun 2002 s/d saat ini.

    Bagi anda yang membutuhkan bantuan jasa Terapi GURAH, BEKAM, URUT URAT SYARAF, SUPRANATURAL/NON MEDIS silahkan Hubungi GUN PAKARE Ahli Gurah Batam di No Hp. 0856 6830 3029

    BalasHapus